Hi Sobat Pedia🤗
Yuk kita cari tahu apa perbedaan antara Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi?
– Sertifikat Pelatihan
* Tidak memiliki batas waktu berlaku.
* Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga pelatihan/diklat/konsultan.
* Sertifikat diperoleh melalui partisipasi dalam program pelatihan.
* Sertifikat ini mungkin mengacu pada standar kompetensi kerja atau tidak.
– Sertifikat Kompetensi
* Memiliki masa berlaku, yang biasanya disesuaikan dengan jenis dan tingkat kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
* Sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
* Untuk memperoleh sertifikat ini, seseorang harus lulus uji kompetensi di LSP dan dinyatakan sebagai individu yang kompeten.
* Sertifikat ini mengacu pada standar kompetensi kerja.
Secara keseluruhan, materi dari sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dapat serupa, namun perbedaannya terletak pada proses pengujian yang dilakukan dalam sertifikasi kompetensi. Dalam sertifikasi, peserta harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Proses ini akan dilakukan oleh asesor kompetensi di tempat uji kompetensi yang telah disetujui oleh LSP.
-Salam Kompeten- ✅
#UjiPedia
#BNSP
#SistemLSP
#AsesmenDigital
#AsesmenJarakJauh
#SistemLsp
#DigitalIndonesia
#CMS
#sertifikatPelatihan
#setifikatKompetensi
WhatsApp: 081321202084
Instagram: ujipedia_indonesia
Facebook: Uji Pedia
Email: [email protected]
Website: ujipedia.com





