LANGKAH KERJA DALAM MELAKSANAKAN ASESMEN (Bagian Kedua)

[UjiPediaEdukatif]

Hii Sobat Pedia, setelah sebelumnya kita sudah membahas “Beberapa Langkas Kerja Dalam Melaksanakan Asesmen” – Bagian 1, kali ini kita akan lanjut membahas Bagian 2 nya ya Sobat Pedia, Yuk simak bareng – bareng 😊

– Bagian 2 –

4. Membuat Keputusan Asesmen : Asesor harus mampu menyandingkan bukti yang dikumpulkan dengan standar kompetensi serta acuan pembanding yang lainnya yang telah ditetapkan, untuk kemudian membuat keputusan rekomendasi asesmen kompeten atau belum kompeten (K/BK).

5. Merekam dan Melaporkan Keputusan Asesmen : Asesor harus mampu mencatat dan melengkapi laporan asesmen untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang relevan seperti manajer sertifikasi atau pihak LSP yang lainnya.

6. Meninjau Proses Asesmen : Asesor harus mampu melakukan peninjauan terhadap proses asesmen yang telah dilakukan dan selanjutnya didokumentasi serta direkam sesuai prosedur.

-Salam Kompeten- ✅

#UjiPedia
#BNSP
#SistemLSP
#AsesmenDigital
#AsesmenJarakJauh
#SistemLsp
#DigitalIndonesia
#CMS
#ujikompetensi
#asean
#ujikomdigital

WhatsApp: 081321202084
Instagram: @ujipedia_indonesia
Facebook: Uji Pedia
Email: [email protected]
Website: ujipedia.com